Antardesa.com -Mesuji Lampung-
Pilkada serentak tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 yang kini sudah masuk tahapan Coklit oleh PPDP.
Pada umumnya dua lembaga KPU dan Bawaslu aktif dalam menjalankan tugasnya masing-masing sesuai regulasi per undang-undangan yang berlaku.
Adapun adanya tindakan penyelenggara diduga salah satu Anggota PPS (Penyelenggara Pemungutan Suara) Aji Jaya M Mistahul Huda membidangi bagian teknis dinilai kurang aktif dalam menerapkan kedisiplinan sebagai tanggung jawab Anggota PPS yang sudah di sumpah integritas dalam pelantikan.
Dikatakan oleh rekanan kerja staf sekertariat nya yang tidak sengaja saat berbincang terkait kinerja sebagai PPS membenarkan bahwa memang yang bernama M Miftahul Huda kurang aktif dalam menjalankan tanggung jawab sebagai Anggota PPS yang mana di dalam kerja tidak memakai hari kalender. Ucapnya (2 Juli 2024)
“Sebagai contoh saja, di saat waktu pelantikan Pantarlih/PPDP saja dia mau minta Izin tidak akan menghadiri kegiatan tersebut namun tidak diberi izin oleh Ketua PPS nya, padahal sudah jelas jelas ini hajat PPS seharusnya lebih mementingkan tanggung jawab sebagai tugas dan wewenang nya bukan mementingkan kepentingan pribadi” Imbuhnya
Dari salah satau masyarakat ininsial NR ia menyayangkan sekalai atas tindakan yang dilakukan oleh PPS yang seharusnya lebih aktif dalam menjalankan tugas, apalagi ini pilkada yang potensinya sangat rawan sekalai dengan keributan, dari hal kecil ini seharusnya mulai diperhatikan secara kinerja lebih sportif jangan sampai ada pelaksanakan teknis yang salah dan ini apalagi sudah masuk tahapan Pencoklitan data penduduk PPS juga tentunya memperbanyak giat sosialisasi. Tegasnya
Selain itu dari beberapa elemen masyarakat serta lembaga kontrol sosial juga menyoroti bahwa PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Ke. Simpang Pematang tentunya juga harus bertindak tegas dan lebih cermat mengamati kinerja PPS yang tidak ber integritas. (Red)