AntaraDesa.com Diduga Oknum Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji lalaikan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara teknis pemilu 2024 terlihat tidak terlihat dua komisioner saat partai Gelora mendaftarkan kembali sampai malam ini 19/5/23

Di Undang undang No 7 Tahun 2017 tentang kepemiluan dan mengatur penyelenggara pemilu dua oknum KPUD Mesuji tidak melaksanakan tahapan

Konfirmasi Ketua Partai Gelora mengatakan dari tadi pagi saya datang di KPUD Kabupaten Mesuji, yang ada Ketua KPUD Ali Yasir, Pak Imani, Serta Pak Eko, dan trus Bawaslunya Bambang Wahyudi kata amin.

Terpisah Ketua KPUD Ali Yasir menerangkan, Kalau Majeha itu ada dinas Luar Undangan KPUD Provinsi Lampung, dan yang tanpa Keterangan dan lagi kami berusaha mengkonfirmasi tutur Asir.

“Terpisah Kalau Bawaslu Ketua Serta Mas Emron lagi dinas Luar ada Kegiatan di Bawaslu Provinsi Lampung ujar Anggota Bawaslu Mesuji Bambang.

Diketahui tidak melaksanakan tugas dan, tanggungjawab komisioner KPU Kabupaten Mesuji diduga melanggar UU no 7 Tahun 2017 Pasal dengan PKPU 10 Tahun 2023 Oknum KPUD tidak Profesional dalam berkerja asas penyelenggara.

Terpisah Mat Amin Ketua Partai Gelora mengatakan yang tidak terlihat itu komisioner nya itu Atas Nama Pak Suluri dengan Ibu Majeha, kemana mereka saya tidak tau. seharusnya iya melayani kita karena partai kami mau daftar, kalau Penyelenggara nya seperti itu apakah tidak kacau Pemilu 2024, kalau Penyenggaranya tidak tanggungjawab pungkas amin, Harapan saya pran DKPP terlihat bila ada Penyelenggara tidak profesional dalam berkerja.

Dan sumber tetangga nya mengatakan,  biasanya kalau tidak dimesuji biasanya, Pulang Kampung pak sururi karena orang Bandar Lampung setahu kami, sejak berkerja di KPUD baru disini tutup

READ  Resmi Pospera Laporkan BSPS, Memyerapan Anggaran Dinas DPRD Selanjutnya

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *