ANTARAdesa.com Dua Kepala Desa (Kades) diduga tidak Netral ikut hadir di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji Bersama Partai Politik dengan menggunakan atribut Partai
Kades Fajar Baru Saridan dan Kades Adi Karya Mulya Purwanto terpantau awak media saat di panggil Bawaslu Kabupaten Mesuji diduga akibat keberpihaan serta ikut berpolitik secara terang terangan di Kantor KPUD Mesuji.
Dikonfirmasi Camat Panca Jaya, mengatakan dia Kepala Desa belum mengundurkan diri, mereka masih aktif menjalankan Roda Pemerintahan Desa tuturnya di Tangga 14 Mei 2023
Sedangkan Kepala Dinas PMD Kabupaten Mesuji menegaskan belum ada Kepala Desa yang mengundurkan diri di Wilayah Kabupaten Mesuji ujarnya singkat.
Terpisah Imani menerapkan, Bahwasanya KPUD Mesuji tidak tau itu Kepala Desa atau bukan, dikarenakan tahapan baru pengajuan bakal calon DPRD, belum sampai ke Verifikasi dokumen persyaratan sebagai calon pungkasnya
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bambang Wahyudi menuturkan pemanggilan Bawaslu Mesuji berkaitan pelanggaran Netralitas Sebagai Kepala Desa dan mereka masih Kepala Desa Aktif di Wilayah Kecamatan tetap kami proses berdasarkan temuan di Panca Jaya ucapnya
Senada dengan Kordiv Pencegahan Emron Tolib, sebelumnya Bawaslu Mesuji sudah maksimal melakukan pencegahan Netralitas Kepala Desa, serta larangan jabatan lainnya semuanya diatur dalam UU regulasi pemilu katanya
Dan ditegaskan Ketua Bawaslu Mesuji Apri Susanto, berdasarkan PKPU 10 Tahun 2023 di pasal 2, 11,12, 15 syarat yang harus dipenuhi sebagai calon DPRD, bila bakal calon DPRD tersebut dari Kepala Desa, serta jabatan lain serta gaji yang bersumber dari APBN wajib melampirkan Surat pengunduran Diri tuturnya