Antaradesa.com -Mesuji Lampung-
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 11 angka 1 huruf b (3) disebutkan :
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan (untuk Kabupaten Mesuji) yakni :
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.
Bahwa pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Mesuji adalah sebesar 169.997 (seratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) pemilih sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Mesuji Nomor 443 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024.
Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mesuji Nomor 517 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Mesuji Tahun 2024, jumlah seluruh suara sah Partai Politik Se-Kabupaten Mesuji yakni sebanyak 130.884 (seratus tiga puluh ribu delapan ratus delapan puluh empat) suara sah dengan rincian perolehan dan persentase suara sah partai politik sebagai berikut : Partai Nasdem 23.723 (18,13%) ; Partai Kebangkitan Bangsa 19.110 (14,60%) ; PDI Perjuangan 17.631 (13,47%) ; Partai Golkar 15.512 (11,85%); Partai Amanat Nasional 14.528 (11.10%); Partai Demokrat 13.371 (10,22%); Partai Gerindra 12.127 (9,27%); Partai Persatuan Pembangunan 6.088 (4,65%); Partai Keadilan Sejahtera 5.812 (4,44%); Partai Hati Nurani Rakyat 1.784 (1,36%), Partai Gelombang Rakyat Indonesia 630 (0,48%); Partai Buruh 227 (0,17%); Partai Perindo 205 (0.16%); Partai Bulan Bintang 111 (0,08%); Partai Kebangkitan Nusantara 25 (0.02%); Partai Garda Republik Indonesia 0 (0%); Partai Solidaritas Indonesia 0 (0%); Partai Ummat 0 (0%).
Berdasarkan jumlah DPT dan jumlah perolehan suara partai politik pada Pemilu 2024, KPU Kabupaten Mesuji menetapkan bahwa syarat minimal suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024 adalah 10 % dari 130.884 suara sah, yaitu 13.089 suara sah. Sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 1065 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Tahun 2024.
Berdasarkan PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024. Pada tahapan ini terdapat 4 (empat) Bakal Pasangan Calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Mesuji yaitu : 1. Hj. Elfianah, S.E. dan M. Yugi Wicaksono, S.M. yang mendaftar pada tanggal 28 Agustus 2024 pukul 11.05 WIB dengan didukung 3 (tiga) partai politik yaitu Partai Nasdem, Partai Golkar dan Partai Demokrat dengan jumlah seluruh suara sah gabungan partai politik pengusung sebanyak 52.606 suara; 2. Syamsudin S.Sos., M.M. dan A.Yulivan Nurullah, S.T., M.M yang mendaftar pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 15.02 WIB dengan didukung 1 (satu) partai politik yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan jumlah suara sah 17.631 suara; 3. Hi.Suprapto, S.Psi., M.H. dan Fuad Amrulloh, S.E. mendaftar pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 20.41 WIB dengan didukung 4 (empat) partai politik yaitu Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan dengan jumlah seluruh suara sah gabungan partai politik pengusung sebanyak 38.555; serta 4. Hi. Edi Ashari, S.E. dan Tri Isyani, S.E.I. pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 22.20 WIB dengan didukung 1 (satu) partai politik yaitu Partai Kebangkitan Bangsa dengan jumlah suara sah 19.110 suara.

READ  Ketua DPRD Menghadiri Acara TNI Manunggal Membangun Desa di Sungai Badak

By Misrakabiro mesuji

Terjang Fakta https://gravatar.com/misrajuanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *