Antaradesa.Com -Mesuji Lampung- Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan segera berlangsung kurang lebih 16 hari lagi, terhitung dari jadwal Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak pada 14 February 2024 mendatang

Pemilu 2024 digelar untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Senin, 29/1/2024

Salah satu perlengkapan pemungutan suara dalam pemilihan umum adalah surat suara.

Diketahui, Pemilu 2024 ada lima surat suara, jumlah tersebut sama dengan jumlah surat suara pada pemilu 2019 lalu

Adapun kelima surat suara itu memiliki warna dasar putih dengan lima warna penanda yang berbeda

Hal ini dikatakan Ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1202 tahun 2023 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tuna Netra dalam Pemilihan umum tahun 2024, “imbuh Ali Yasir. 29/1/2024

Terkait surat suara, Ali Yasir mensosialisasikan dan membantu khususnya para pemilih pemula, untuk mengenali warna-warna surat suara yang berbeda untuk pemilu 2024, agar di hari pencoblosan tidak bingung

“Kelima surat suara yang akan kita coblos tersebut pun memiliki warna masing-masing, “ucapnya. 29/1/2024

Adapun kelima warna surat suara dan penanda yaitu,

(1). Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden memiliki penanda WARNA ABU-ABU, dengan gambar berupa foto dan nomor urut pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

(2). Selanjutnya, surat suara untuk memilih DPR RI ditandai dengan Warna Kuning, dengan gambar berupa lambang partai, nomor urut partai, nama calon, nomor urut calon anggota DPR RI

(3). Sementara surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ditandai dengan Warna Merah, dengan gambar berupa foto dan nomor urut calon anggota DPD RI.

READ  Siapkan Pasukan Berintegritas Demi Ciptakan Pilkada Damai Di Kabupaten Mesuji KPU Laksanakan Orientasi Tugas dan Bimbingan Teknis Badan Adhoc

(4). Untuk Surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi yang ditandai dengan Warna Biru, dengan gambar berupa lambang partai, nomor urut partai, nama calon, nomor urut calon anggota DPRD Provinsi.

(5). Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota, ditandai dengan WARNA HIJAU, Dengan gambar berupa lambang partai, nomor urut partai, nama calon, nomor urut calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Dengan menjelaskan lima warna surat suara di Pemilu 2024 mendatang, bisa memberi sedikit penjelasan, khususnya bagi para pemilih pemula, biar tidak bingung

“Pastikan kita hadir di TPS, untuk memberikan suara dalam pemilihan umum pada 14 Februari 2024 mendatang, “jelasnya.(BEM)

By Misrakabiro mesuji

Terjang Fakta https://gravatar.com/misrajuanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *