Antardesa.com Jadi keluahan masyarakat Oknum Dinas beda rumah di Kabupaten Mesuji Diduga Deden Cahyono terlibat dugaan Mar-Up Material beda rumah untuk orang tidak mampu.(29/01/24)

Bermula Mereka menyampaikan empat tuntutan terkait dugaan korupsi atau Mar-Up program bedah rumah anggaran dana 20jt sudah dipotong di awal setiap yang dapat bedah rumah kami ada bukti serta saksinya

Namanya ingin dirahasiakan mengatakan pemotongan tersebut, keterangannya administrasi dinas, dan dana yang belanjakan tidak sesuai lagi hitungan bahkan kami menerima bentuk material. Dan sangat berbeda dengan alinya, itupun sudah aku buktikan sendiri tegasnya

Relawan Ir. Joko Widodo Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Jepri Meminta dalami serta ditindaklanjuti secara hukum keluhan masyarakat karena itu bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) rumah tidak layak huni (RTLH).

Seharusnya ini tidak boleh terjadi bahkan kemungkinan sudah berlarut larut terjadi di Kabupaten Mesuji, apa lagi itu Bantuan tersebut bersumber dari anggaran bantuan Kementerian Pekerjaan Umum (PUPR) yang diduga telah dikorupsi.

Panggilan roba masyarakat Sp. 3 Desa Margo Makmur Kecamatan Simpang Pematang berharap Kejari usut tuntas berkaitan dengan Mar-Up harga harga material Padahal mereka sudah digaji lumayan besar, ujarnya

Dikonfirmasi awak media membenarkan bawahnya kami ada harga toko kalau jumlah tersebut kami tidak ikut campur ucap pak theh

Diketahui kasus ini telah merugikan puluhan warga penerima bantuan yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah di Desa Wilayah Kabupaten Mesuji.

Seperti diketahui, BSPS-RTLH ini bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah penerima beserta sarana dan prasarana, sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2016.

Sedangkan di Kabupaten Mesuji bantuan stimulan ini senilai. Untuk besarannya, penerima mendapat Rp20 juta dengan rincian Rp17,5 juta untuk membeli material dan Rp2,5 juta untuk biaya kuli atau tukang. Tak mau disebut

READ  Paparan Sulpakar Menginspirasi Pemerintah Provinsi Sumsel

Lebih lanjut, Wahyudi SH mengatakan, pelaksanaan program bantuan BSPS di Mesuji, khususnya di Desa ini menimbulkan banyak kejanggalan. Ia menyebut apa yang sudah diatur di Permen PUPR Nomor 13 tahun 2016 yang tak sesuai dengan fakta di lapangan.

Kami berharap aparat penegak hukum untuk segera di tindaklanjuti agar oknum tersebut dapat efek jerah dengan teganya memakan hak orang miskin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *