Antaradesa.com Jajaran Polres Mesuji tim Tekab 308 Presisi Polri tergabung unit reskrim Polisi Sekto Kecamatan Simpang Pematang mengamankan satu orang pelaku tindakan melawan hukum.
Tim Polres Mesuji berhasil Ungkap pencurian dengan kekerasan (curas) dan tindakan kejahatan mencuri atau percobaan mencuri kendaraan bermotor (Curanmor)
Tersangka sudah tiga Kasus Perkara Curas dan Curanmor di beberapa TKP, di Wilayah Hukum Polsek Simpang Pematang, Selasa (05/09/23)
Dan pelaku Berinisial RS (21) Warga Desa Mukti Sari Dusun II Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR menjelaskan Pelaku di tangkap karena telah melakukan Tindak Pidana di beberapa tempat.
Lebih lanjut Kompol Muphian menjelaskan diantaranya, Pelaku telah melakukan Pencurian atau Pemerasan sejumlah Uang dan 2 Unit Hand Phone, di lapangan Sepak Bola Desa Harapan Jaya Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. katanya
Dan lalu di Tanggal 4 Juli 2023 kejadian yang kedua, melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat, pada Tanggal 11 Juni 2023.
Kemudian, yang ke Tiga Pelaku juga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di sebuah Kontrakan yang terletak Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat pada Tanggal 11 Juni 2023.
Adapun terjadinya Kronologis Penangkapan Pelaku, Tutur Kompol Muphian Somad, Pada Hari Selasa Tanggal 05 September 2023, Personil Reskrim Polsek simpang Pematang mendapatkan informasi ujarnya.
Lalu informen, terkait keberadaan Pelaku, bahwa yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Mesuji Raya Polres Ogan Komering Ilir.
Kemudian Personil Polsek Simpang Pematang dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji langsung menuju keberadaan pelaku untuk meminta keterangan dari Pelaku. pungkasnya.
Sehingga berdasarkan hasil Pemeriksaan bahwa benar yang bersangkutan mengakui telah melakukan beberapa aksi Pencurian dan pemerasan di wilayah Hukum Polsek Simpang Pematang terang Kapolsek
Seterusnya saat ini pelaku telah di tahan di Polsek Mesuji Raya, Polres Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan dalam Perkara Curanmor. Tutupnya.
Keterangan singkat Pelaku diamankan berdasarkan 3 LP yaitu, 1. LP/B- 37 / VII /2023/ SPKT. Unit Reskrim / POLSEK SP. PEMATANG / POLRES MESUJI / POLDA LAMPUNG, Tanggal 04 Juli 2023. (CURAS),
2. LP/B- 32/ VI /2023 /POLDA LAMPUNG/RES MESUJI/ SEKTOR SP.PEMATANG , Tanggal 12 Juni 2023 . (CURANMOR)
3. LP/B- 34 / VI /2023 /POLDA LAMPUNG/RES MESUJI/ SEKTOR SP.PEMATANG , Tanggal 12 Juni 2023 . (CURANMOR)
(Kasi Humas Polres Mesuji).