AntaraDesa.com Joko Widodo Geram Impor Pakaian Bekas, Kapolri Akan Tindak Tegas
Joko Widodo (Jokowi) Presiden RI geram maraknya impor pakaian bekas atau Thrifting ke dalam Negeri Bangsa Indonesia.
Jokowi katakan hal tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri di Indonesia
Lalu Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengusut mencari akar permasalahan.
Maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke lndonesia.Menanggapi hal tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kepada seluruh jajaran
Kepolisian untuk mencari akar masalah untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan munculnya pakaian bekas impor di Indonesia tuturnya
“Menindaklanjuti instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Sigit kepada wartawan, Jakarta, Minggu, 19 Maret 2023.
Kapolri menegaskan, apabila dalam pemeriksaan nanti diketemukan adanya praktik penyelundupan maka pihak Kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun. ujarnya.
Dan kalau nanti ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang Pemerintah saya minta untuk ditindak tegas,” ucap Sigit
Lanjut tindakan tegas tersebut, merupakan komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan Pemerintah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Yang dimana salah satunya adalah menjaga pasar domestik.
Sigit Menegaskan “Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden,”
Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa pihaknya menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor.
“Dimana Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai dalam mencegah bisnis pakaian bekas impor,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.
Terpisah Ramadhan memastikan, Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. tuturnya
,Ramadhan menyebutkan, Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor tersebut.
“Tindakan ini, menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ramadhan.