Antaradesa.com -Mesuji Lampung-
Penganiayaan dua orang di bawah umur dilaporkan reskrim Polres Mesuji yang terjadi di tanggal 27 November 2024 di Desa Sungai Cambai Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Lampung (29/11/24)
Bermula Rosul Oktavio bermain bermain bersama temannya Ibnu Arabia sedang bermain di taman pendidikan Al Qur’an tiba dipanggil pelaku terlapor Dendi yang diduga melakukan pemukulan terhadap dua orang anak tersebut dengan berulang.
Akibatnya terjadi memar pecah bibir serta gigi hampir copot akibat kekerasan tangan pelaku suami dari RT setempat.
Padahal keluarga korban sudah upaya kekeluargaan melalui kepala Desa tidak menunaikan hasil.
Lalu kemudian konsultasi ke Polsek setempat direkomendasikan ke polres bagian PPA di reskrim polres Mesuji Alhamdulillah laporan selesai hari ini cerita Patut
Tapi sebelumnya kami konsultasi ke Kantor Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (grib jaya) berharap pendampingan karena kami orang miskin serta tidak terlalu mengerti kata Orang tua korban Patut
“Sedangkan disurat tanda penerima Laporan dijelaskan telat melaporkan dugaan tidak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, sebagai diatur dalam pasal 80 Jo Pasal 76 Undang undang no 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau penganiayaan mana di maksud dalam pasal 352 KUHP, yang terjadi TPA (Taman pendidikan Al-Qur’an) Desa Sungai Cambai Kecamatan Mesuji Timur kabupaten Mesuji.
Pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 16.00 wib, dengan Terlapor atas nama Dendi, akibat kejadian tersebut anak pelapor dan temannya yang bernama ROSUL
OKTAVIO mengalami lebam dan pelapor merasa tidak terima kemudian pada hari Jum’at tanggal 29 November 2024 sekira pukul 14.40 wib pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji.”
Humas Grib Jaya Kadek Wisnu dorong Polres Mesuji tindak tegas karena kekerasan terhadap anak dibawah umur apalagi korban masih duduk di sekolah dasar sekarang masih kelas 6 tidak sepantasnya kekerasan yang mereka terima tegas humas Grib Jaya
Dan perintah Ketua Grib Jaya kawal ketat kasus ini sampai tuntas dan Grib Jaya mengingat agar para orang tua untuk menjaga anak-anak nya dimanapun berada agar kasus kekerasan terhadap anak tidak terulang kembali di Wilayah Kabupaten Mesuji tutup Kadek. (tim)