Antaradesa.com -Mesuji Lampung- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Penyampaian Ranperda tentang Perubahan Perda nomor 6 tahun 2020, tentang susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji dan Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Kabupaten Mesuji tahun Anggaran 2024. Bertempat di gedung dewan setempat, Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Senin (29/07/2024).
Dalam rapat paripurna tersebut, hadir mewakili Pj Bupati Mesuji, Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Syamsudin yang sekaligus menyampaikan Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020, tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah
Kabupaten Mesuji dan Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran.
2024. Berkaitan dengan Perubahan Program Pembentukan Perda Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2024, yang telah di sampaikan pada tanggal 13 Mei 2024 lalu. Kali ini Pemkab Mesuji menyampaikan Ranperda Kabupaten Mesuji tentang Perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2020, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji.
“Perlu kami diketahui bersama bahwa, Ranperda tersebut kami sampaikan sebagai bentuk tindak lanjut atas ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2023, tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset Daerah,”kata Pj Bupati dalam penyampaiannya yang dibacakan oleh Sekda Syamsudin.
Selain itu menurutnya, Ranperda ini juga diharapkan dapat mengakomodir dinamika kelembagaan di
lingkungan Pemkab Mesuji sesuai dengan kewenangan dengan berasaskan efektifitas dan efisiensi baik dalam hal kinerja maupun anggaran. Penyampaian Ranperda ini juga telah didasarkan atas skala prioritas dan telah melalui tahapan penelitian, pengkajian, dan pembahasan dengan berbagai pertimbangan.
Namun kendati demikian, kami mengharapkan saran dan masukan dari Anggota Dewan yang terhormat dalam pembahasan Ranperda tersebut. Mudah-mudahan dengan dilandasi semangat kebersamaan untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan Kabupaten Mesuji, nantinya Ranperda tersebut dapat segera dibahas bersama sesuai dengan tahapan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”lanjutnya.
Masih disampaikan Sekda, bahwa pada agenda rapat paripurna ini, pihaknya juga akan menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024.
Untuk itu saya ucapkan terima kasih sekali lagi kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat atas waktu yang diberikan. Selanjutnya, apresiasi yang tak terhingga saya haturkan kepada rekan-rekan legislatif yang pro aktif untuk melakukan pembahasan KUPA dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 ini,”imbuhnya.
Untuk itu saya ucapkan terima kasih sekali lagi kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat atas waktu yang diberikan. Selanjutnya, apresiasi yang tak terhingga saya haturkan kepada rekan-rekan legislatif yang pro aktif untuk melakukan pembahasan KUPA dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 ini,”imbuhnya.
Dengan strategi dan arah kebijakan pembangunan yang telah disusun dan disesuaikan dengan prioritas
pembangunan daerah Kabupaten Mesuji, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mesuji diproyeksikan tumbuh 3,50-5,0 persen pada tahun 2024. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mesuji masih ditopang oleh sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebagai sektor penyumbang Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar
Kabupaten Mesuji.
“KUPA dan P-PPAS yang telah kami susun ini, tentunya tetap mempertimbangkan Prioritas Pembangunan Daerah tahun 2024 yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Mesuji Tahun 2023-2026,”paparnya.
Sekda juga memaparkan, arah kebijakan untuk mencapai tujuan dan sasaran Kabupaten Mesuji Tahun 2024 ditujukan untuk Penguatan Perekonomian Daerah yang bertumpu pada peningkatan Produktifitas Pertanian, dengan prioritas pembangunan diarahkan pada:
– Peningkatan Infrastruktur Wilayah yang berkelanjutan;
– Peningkatan Perekonomian Daerah Berbasis Pertanian Dan Wilayah Pedesaan;
– Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Dan Daya Saing Daerah;
– Peningkatan Pelayanan publik dan reformasi birokrasi;
– Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan penaggulangan kemiskinan.
– Kebijakan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah dapat ditentukan sementara dengan rincian,:
Dengan strategi dan arah kebijakan pembangunan yang telah disusun dan disesuaikan dengan prioritas
pembangunan daerah Kabupaten Mesuji, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mesuji diproyeksikan tumbuh 3,50-5,0 persen pada tahun 2024. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mesuji masih ditopang oleh sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebagai sektor penyumbang Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar
Kabupaten Mesuji.
“KUPA dan P-PPAS yang telah kami susun ini, tentunya tetap mempertimbangkan Prioritas Pembangunan Daerah tahun 2024 yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Mesuji Tahun 2023-2026,”paparnya.
Sekda juga memaparkan, arah kebijakan untuk mencapai tujuan dan sasaran Kabupaten Mesuji Tahun 2024 ditujukan untuk Penguatan Perekonomian Daerah yang bertumpu pada peningkatan Produktifitas Pertanian, dengan prioritas pembangunan diarahkan pada:
– Peningkatan Infrastruktur Wilayah yang berkelanjutan;
– Peningkatan Perekonomian Daerah Berbasis Pertanian Dan Wilayah Pedesaan;
– Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Dan Daya Saing Daerah;
– Peningkatan Pelayanan publik dan reformasi birokrasi;
– Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan penaggulangan kemiskinan.
– Kebijakan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah dapat ditentukan sementara dengan rincian,: