Antaradesa.com Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung (Bawaslu) gelar rapat dalam kantor berkaitan tahapan pengawasan Daftar Pilih Sementara (DPS) yang dilaksanakan di sekretariat Bawaslu di Jln Morotai Bandar Lampung. (6/04/23)
Tindak lanjut proses pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota, Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.
Karno Ahmad Satarya S.sos Anggota Bawaslu Provinsi Lampung mengatakan Rapat ini persiapan serta penguatan tahan pengawasan selajutnya berkaitan DPS disetiap 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung tuturnya.
Lanjut Karno menekankan pada jajaran agar “cermin cermat” dalam melakukan pengawasan pemutakhiran Daftar Pemilih, dan bercermin di pemilu 2019 sebagai dasar acuan potensi pelanggaran terkait penyempurnaan daftar pemilih, Cermat untuk mengawasi daftar pemilih dari tingkat Desa sampai Dengan Kabupaten katanya.
Senada dengan M. Teguh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, menyerukan Daftar Pemilih itu tahapan yang paling krusial, dan sangat penting bagi semua pihak sahabat sahabat partai politik yang akan bertarung di 2024, bila mata pilih sempurna yakinlah pemilu dibumi Lampung akan berjalan sebagai mana mesti nya sesuai regulasi tutup Teguh.
Acara rapat yang dihadiri oleh 45 orang Komisioner dan staff teknis Bawaslu Kabupaten/Kota di 15 Daerah di Provinsi Lampung.