Mesuji, 17 Maret 2026 – Penyidik Polres Mesuji melakukan pemeriksaan TKP (Tempat Kejadian Perkara) dalam perkara penganiayaan terhadap korban berinisial HS yang diduga dilakukan oleh pelaku DI alias TM. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kejadian yang dilaporkan serta memperjelas kronologis peristiwa tersebut.
“Dalam kunjungan ke TKP hari ini, kami berusaha untuk menyesuaikan informasi yang kami terima dari berbagai pihak dengan kondisi sebenarnya di lokasi. Hal ini penting untuk mendapatkan gambaran yang akurat,” ujar penyidik saat memberikan keterangan di lokasi.
Penyidik menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi istri dari pelaku, serta telah meminta keterangan langsung dari pelaku DI alias TM. Selain itu, visum telah diambil dari Puskesmas Simpang Pematang sebagai dasar evaluasi kondisi korban.
“Kami juga berencana untuk memeriksa dokter yang menangani korban. Penentuan pasal yang akan dikenakan pada terduga pelaku tidak bisa dilakukan sembarangan, perlu kehati-hatian agar proses hukum berjalan dengan benar,” jelas penyidik.
Namun demikian, keluarga korban mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait kelancaran proses penyidikan. Mereka menanyakan mengapa pihak kepolisian masih ragu untuk menentukan status dan mengamankan terduga pelaku padahal perkara tampak jelas.
Keluarga berharap pihak kepolisian segera menegakkan keadilan, mengingat korban telah mengalami berbagai kerugian baik dari segi materil maupun sosial akibat kejadian pemukulan tersebut.