anataradesa.com -Mesuji Lampung-
, 5 Juni 2025 – Kepala Desa Berasan Makmur, Sri Wahyuni, membantah pemberitaan di sejumlah media online yang menyebutkan ratusan pedagang pasar desa resah dan Pemdes tidak memiliki payung hukum dalam pengelolaan pasar. Ia menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang dan jauh dari fakta.

Sri Wahyuni menjelaskan bahwa jumlah pedagang di Pasar Berasan Makmur hanya 39 pemilik ruko, dan banyak di antaranya yang kosong. Ia menegaskan tidak ada revitalisasi/renovasi yang menyasar pedagang sayuran atau hamparan.

Terkait tuduhan tidak memiliki payung hukum, Sri Wahyuni menyatakan Pemdes telah menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan pasar sejak tahun 2024 dan saat ini sedang dalam proses verifikasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mesuji.

“Tuduhan tidak memiliki payung hukum sama sekali tidak mendasar. Seharusnya media mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada kami sebelum memberitakan,” ujarnya.

Pendamping hukum Desa Berasan Makmur dari APS Law Firm, Ali Yasir, S.T., S.H., menambahkan bahwa pedagang dapat mengacu pada Surat Keterangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah dikeluarkan. Poin keenam dalam surat tersebut mewajibkan penghuni pasar untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan di Desa Berasan Makmur. Ia juga menjelaskan bahwa masa berlaku HGB yang dikeluarkan pemerintah desa lama (sebelum pemekaran) telah berakhir pada 2 Mei 2024.

Ali Yasir berharap tidak ada oknum yang memprovokasi dalam penertiban yang dilakukan Pemdes dan meminta agar semua pihak kembali pada regulasi yang ada. Ia menegaskan APS Law Firm akan terus mendampingi Desa Berasan Makmur dalam menyelesaikan polemik ini.

READ  Grib Jaya Merayakan HUT Ke 80 RI bentuk Bakti Sosial Hitanan Untuk Masyarakat Kabupaten Mesuji.

By Misrakabiro mesuji

Terjang Fakta https://gravatar.com/misrajuanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *