antaradesa.com -Mesuji Lampung-
Belum tuntas korban perampasan hak, tindakan mengambil atau menghilangkan hak seseorang atau kelompok tanpa izin atau alasan yang sah Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji Lampung (22/11/25)
Ahirnya masyarakat rawa jitu utara bersama dengan Kantor hukum aps law pasang plang di lokasi tanah yang diduduki oleh katamun
Menurut Dony Fariza SH Ini bisa berupa perampasan hak atas tanah, properti, atau hak-hak lainnya korbannya muballa
Dalam konteks hukum, perampasan hak dapat dianggap sebagai tindakan ilegal dan dapat dikenai sanksi tegas Dony
Peristiwa perampasan hak diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan beberapa peraturan lainnya.
Kasus ini hampir mendekati satu tahun proses perjalanan hukumnya di Polres Kabupaten Mesuji.
Padahal jelas menurut kajian kami sangat memenuhi unsur, terdapat tindakan melawan hukum bagi pelaku mantan mertua korban.
Pemasangan Plang dilokasi, Alhamdulillah kami di bantu oleh masyarakat setempat dan merekapun menyerukan kalau itu memang milik bapak muballa tegas Dony Fariza
Dalam waktu dekat dengan rasa berat hati, Kami akan Layangkan surat ke Polisi Republik Indonesia yaitu Polda Lampung
Karena sudah terlalu lama proses ini bahkan sudah tiga pekan penggantian Kasat Reskrim wilayah Mesuji.
Kami tidak ada maksud lain dalam perkara ini, yang jelas kami minta kepastian hukum yang profesional serta berintegritas secara adil ucap Penasehat Hukum Muballa.
Padahal perkara ini sudah jelas semua atas alas hak itu milik bapak muballa saksi pun masyarakat sekitar Desa juga mengatakan demi kian
Terpisah Iwan ketua GRIB Jaya Rawa Jitu Utara membenarkan adanya pasangan plang di lokasi pak muballa dua tempat dan disaksikan masyarakat serta izin Rt setempat
Masyarakat RJU berharap Wakil Rakyat DPRD tolong jangan diam saat kami terzolimi contohnya pak Muballal korban nyata.